CATATAN KASUS: kekerasan terhadap perempuan tahun 2020
Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusipemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi diIndonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan, dalamkurun waktu satu tahun ke belakang. Tahun 2020 Komnasperempuan mengirimkan 672 lembar formulir kepadalembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%, yaitu239 formulir.
Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jeniskekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol samaseperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 75% (11.105 kasus). Ranah pribadipaling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranyamengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranahkomunitas/publik dengan persentase 24% (3.602) dan terakhiradalah KtP di ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%),menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksualsebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%) dan ekonomi1.459 kasus (13%).
Bentuk-bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dalamPerkawinan dan Hubungan Pribadi
Bentuk-bentuk tersebut adalah kekerasan terhadap istri(KTI), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan terhadapanak perempuan berdasarkan usia anak (KTAP), kekerasanyang dilakukan oleh mantan suami dan mantan pacar,kekerasan yang terjadi pada pekerja rumah tangga, dan ranahpersonal lainnya.
CATAHU tahun 2020 terdapat catatan khusus dalamdiagram di atas, Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP) melonjak sebanyak 2.341 kasus, tahun sebelumnyasebanyak 1.417. Kenaikan dari tahun sebelumnya terjadisebanyak 65%. Sementara KTI dan KDP secara konsistenmeskipun KTI terdapat sedikit kenaikan, dan KDP penurunan14% dari tahun sebelumnya dari 2.073 kasus menjadi 1.815 kasus.
Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik atauKomunitas
Bentuk dan jenis kekerasan terhadap perempuan di ranahkomunitas. Ranah komunitas biasanya adalah di lingkungankerja, bermasyarakat, bertetangga, ataupun lembagapendidikan atau sekolah. Pada ranah komunitas ada kategorikhusus pekerja migran dan trafiking. Khusus pekerja migrandan trafiking terjadi kenaikan dibandingkan tahunsebelumnya, yaitu trafiking dari 158 menjadi 212, dan pekerjamigran dari 141 menjadi 398.
Karakteristik korban dan pelaku
Di ranah privat dan komunitas dapat dilihat bahwa usiapelaku dan korban paling tinggi ada kisaran usia 25-40tahun. Dapat diartikan bahwa di kedua ranah baik korban atau pelaku terbanyak dalam usia produktif. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah ada data korban dan pelaku cukup tinggi adalah usia anak (di bawah 18 tahun).
Pendidikan terendah pelaku adalah sekolah dasar, sementara korban ada yang tidak sekolah, pendidikantertinggi baik korban maupun pelaku lulus sekolahmenengah atas. Untuk pekerjaan pelaku di ranahkomunitas, sejalan dengan data usia menunjukkan bahwakorban tertinggi adalah pelajar, sementara pelakutertinggi adalah yang tidak bekerja. Grafik inimenunjukkan bahwa anak perempuan rentan menjadikorban kekerasan, sementara untuk pelaku ketiadaanpekerjaan juga berpotensi menjadikan seseorang menjadi pelaku.
Catatan akhir tahun
pendidikan paling tinggi SLTA, baik sebagai korban maupun pelaku. Kondisi ini disebabkan kurangnyapemahaman seksualitas dan kesehatan reproduksi di usiaseksual aktif sehingga perempuan rentan menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu pendidikan KesehatanReproduksi dan Seksualitas (Pendidikan SeksualitasKomprehensif) dalam kebijakan pendidikan di indonesiasangat dibutuhkan.
Komentar
Posting Komentar